Ranah pendidikan sekarang ini, marak dijadikan motif untuk meminta belas kasihan. Sering kita jumpai di atm, di warnet maupun di tempat makan, seorang orang tua maupun anak kecil membagikan amplop dengan tulisan 'mohon belas kasihanya mas, buat beli alat2 sekolah'. Lambat laun, praktik penipuan ini semakin berkembang, dengan adanya 'akting' seoarng bocah yang umurnya kurang dari 10 tahun bercerita tentang kesusahan hidupnya. Model pendidikan yang diwariskan oleh orang tuanya, diimprovisasi oleh sang bocah, sehingga bisa menimbulkan rasa belas asih korbanya. Beginakah model masa depan pendidikan Indonesia? siapkah mereka, kita atau pun pemerintah untuk mesukseskan program wajib belajar 12 tahun?
Kondisi ideal dalam bidang pendidikan di Indonesia adalah tiap anak bisa sekolah minimal hingga tingkat SMA tanpa membedakan status karena itulah hak mereka. Namun hal tersebut sangat sulit untuk direalisasikan pada saat ini. Oleh karena itu, setidaknya setiap orang memiliki kesempatan yang sama untuk mengenyam dunia pendidikan. Jika mencermati permasalahan di atas, terjadi sebuah ketidakadilan antara si kaya dan si miskin. Seakan-akan sekolah hanya milik orang kaya saja sehingga orang yang kekurangan (miskin) merasa minder untuk bersekolah dan bergaul dengan mereka. Ditambah lagi publikasi dari sekolah mengenai beasiswa sangatlah minim.
Maka dari itu Pemerintah mulai merintis program Wajib Belajar 12 Tahun pada 2012 dengan merintis pemberian Bantuan Operasional Siswa SMA (BOS SMA). Dirjen Pendidikan Menengah (Dikmen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Hamid Muhammad mengatakan, dengan anggaran pendidikan yang sudah diketok oleh DPR pekan lalu sekitar Rp290 Triliun maka sudah dapat diketahui bahwa DPR juga menyetujui untuk program BOS SMA tersebut.
Hamid menjelaskan bahwa, total siswa yang akan mendapatkan BOS SMA ini mencapai 8 juta anak dengan unit cost Rp120.000 pertahun. Dirinya menyatakan, BOS tersebut digunakan untuk membebaskan anak SMA dan SMK yang tidak mampu membayar uang bayaran. “Yang selama ini menunggak uang bayaran atau disuruh pulang karena tidak bayar akan terselamatkan dengan BOS ini. Plt Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini Nonformal dan Informal (PAUDNI) Kemendikbud ini menerangkan, Penyaluran dana ini melalui dana dekonsentrasi atau dari kas negara langsung ke kas provinsi. Nantinya pemerintah provinsi yang akan menyalurkan ke masing-masing rekening sekolah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar